Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Serahkan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK ke Presiden Jokowi

(Jokowi) menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepreside

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansel Serahkan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK ke Presiden Jokowi
Foto: Sekretariat Presiden
Pansel Serahkan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK ke Presiden 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin, (7/3/2022). 

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK. 

“Hari ini kami, panitia seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan. Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu:

Baca juga: Pansel Diminta Pilih Calon DK OJK Bebas dari Potensi Konflik Kepentingan

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota,
a. Mahendra Siregar;
b. Darwin Cyril Noerhadi; dan
c. Iskandar Simorangkir.

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,
a. Mirza Adityaswara;
b. Marwanto; dan
c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,
a. Dian Ediana Rae;
b. Agusman; dan
c. Ogi Prastomiyono.

Berita Rekomendasi

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,
a. Hoesen;
b. Inarno Djajadi; dan
c. Doddy Zulverdi.

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,
a. Pantro Pander Silitonga;
b. Iwan Pasila; dan
c. Adi Budiarso.

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota,
a. Hidayat Prabowo;
b. Sophia Issabella Watimena; dan
c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,
a. Friderica Widyasari Dewi;
b. Hariyadi; dan 
c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas