Sebagai Presiden G20, Sejumlah Upaya Bisa Dilakukan Indonesia Untuk Akhiri Invasi Rusia ke Ukraina
Hikmahanto Juwana menilai Indonesia sebagai Presiden G20 perlu berperan dalam upaya mengakhiri perang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah disetujui mayoritas negara anggota PBB, tetapi serangan Rusia ke Ukraina tidak kunjung berakhir.
Rakyat sipil di Ukraina terus berjatuhan menjadi korban dan perekonomian dunia terdampak.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Indonesia sebagai Presiden G20 perlu berperan dalam upaya mengakhiri perang.
Paling tidak, kata dia, disepakatinya gencatan senjata di Ukraina.
“Indonesia sebagai Presiden G20 perlu berperan dalam upaya mengakhiri perang, paling tidak disepakatinya gencatan senjata di Ukraina,” ujar Rektor Universitas Jenderal A Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Usulan yang dapat disampaikan Indonesia, menurut dia, NATO dan Amerika Serikat (AS) membuat pernyataan bahwa Ukraina tidak akan pernah diterima sebagai anggota NATO.
Baca juga: Gelar Pernikahan di Garis Pertahanan Ukraina, Mempelai Wanita Masih Pakai Seragam Militer
Selain itu, NATO tidak akan melakukan ekspansi ke negara-negara ex-Uni Soviet.
Pernyataan NATO untuk tidak akan pernah menerima Ukraina sebagai anggota didasarkan pada penilaian NATO agar Ukraina menjadi negara yang netral.
“Hal ini dilakukan mengingat tujuan utama Rusia melakukan serangan adalah kekhawatiran Ukraina bergabung dengan NATO,” katanya.
“Rusia merasa terancam dengan keberadaan NATO yang berada di depan matanya bila Ukraina diterima sebagai anggota NATO,” jelasnya.
Baca juga: Menlu Ukraina dan Menlu Rusia Dijadwalkan Bertemu di Turki
Karenanya serangan Rusia yang dilancarkan bertujuan untuk memburu Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan memberikan pelajaran bagi rakyat Ukraina agar menghentikan ambisi bergabung dengan NATO dan Uni Eropa.
Bila perlu, lanjut dia, Indonesia juga dapat mengusulkan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan resolusi yang menyepakati Ukraina sebagai negara Netral dan dijamin demikian oleh negara-negara anggota PBB.
“Ini pernah dilakukan oleh Majelis Umum PBB meski tidak terhadap negara, tetapi pada Kota Jerusalem,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.