Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Penetapan Perkara Adam Deni Belum Diterima Jaksa, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Jaksa belum menerima surat penetapan persidangan atas perkara Adam Deni terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surat Penetapan Perkara Adam Deni Belum Diterima Jaksa, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana atas terdakwa Adam Deni terkait perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). 

"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.

Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Baca juga: Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.

Berita Rekomendasi

Hal pasti dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas