Hari Perempuan Internasional, PGI Desak agar RUU TPKS Segera Disahkan
PGI menilai bahwa RUU TPKS merupakan salah satu solusi untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
PGI menilai bahwa RUU TPKS merupakan salah satu solusi untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (8/3/2022) mengungkapkan pesan gereja tersebut dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.
"PGI sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil di Indonesia, yang selama ini ikut memperjuangkan kesetaraan gender," tulis Jeirry Sumampow.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Undangan DPR terkait Pembahasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TPKS
Dalam keterangannya Jeirry menulis, 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (International Women's Day/IWD).
Peringatan tahun 2022 ini dilaksanakan dengan tema Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow.
Tema kampanye adalah #BreakTheBias.
"Tema tersebut dipilih sebab selama ini perempuan dari berbagai latar belakang sosial budayanya selalu mengalami bias, stereotip, dan diskriminasi. Akibatnya, kesetaraan gender sulit untuk dicapai. Bias tersebut bisa datang dari mana saja, mulai dari komunitas, tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan di sekitar," tulisnya.
Kampanye #BreakTheBias dimaksudkan untuk mengajak seluruh masyarakat di dunia untuk berupaya memiliki kesadaran terhadap bias gender yang selama ini menempel pada perempuan dan berupaya mematahkannya.
Baca juga: Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan
Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional tersebut, PGI menegaskan beberapa hal terkait kesetaraan gender dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
1. Secara teologis PGI memahami bahwa manusia diciptakan setara, laki-laki dan perempuan.
Karena itu, bias, diskriminasi, dan steriotipe yang selama ini masih kuat dalam masyarakat merupakan hal-hal yang menghambat pemenuhan kesetaraan gender dalam dinamika kehidupan sosial.
Masih kuatnya tiga hal itu dalam praktik kehidupan sehari-hari menciderai hakekat kemanusiaan.
2. Seperti diketahui bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi.
Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga disumbang oleh cara berpikir yang masih bias gender, yaitu yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki.
Karena itu, dalam momentum Hari Perempuan Internasional ini PGI mengimbau agar STOP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN!
3. Dalam rangka menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan, PGI mendesak agar Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
PGI menilai bahwa RUU TPKS merupakan salah satu solusi untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan.(*)