Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di Jabar, Disusul Jatim dan Jawa Tengah
Kenaikan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sebanyak 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Editor: Dewi Agustina
"Yang berbeda hanya Banten dan Sumatera Barat. Dimana Sumatera Barat masuk 10 besar, sedangkan jumlah penduduk terbanyak Banten masuk 10 besar," paparnya lagi.
Menurut Alimatul, jika dibandingkan dengan tahun kemarin data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak jauh berbeda.
Namun ada juga 10 kemajuan dalam kebijakan perlindungan perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan yang pertama terkai pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadlian bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kemudian ada surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikutnya peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Keempat, surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying).
Kelima, petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan.
Juknis menjadi jaminan bahwa TNI AD tak akan melakukan uji kesehatan pemeriksaan hymen.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Kerap Terjadi Saat Proses Bersih-bersih
Keenam, pembentukan call center SAP 129.
"Termasuk kebijakan Daerah Kondusif bagi Perlindungan Perempuan di Kabupaten Majalengka Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Jawa Kota Palangka Raya, Kabupaten Badung, Kota Palu, Kota Bekasi, Provinsi DKI Jakarta," ujar Siti.
Selanjutnya kemajuan juga muncuk dalam pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Kelompok Rentan termasuk Transpuan.
Kesembilan, dari 49 PTKI, seluruhnya sudah memiliki SOP tentang PPKS dan 23 SOP PPKS sudah disahkan dengan SK Rektor sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
"Terakhir dikabulkannya Uji Formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Siti.