Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di Jabar, Disusul Jatim dan Jawa Tengah
Kenaikan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sebanyak 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Editor: Dewi Agustina
Pemicu Cerai
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr Drs H Aco Nur SH MH menyebut ada beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian.
Berdasarkan pada Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, kekerasan tersebut terbagai dalam empat bentuk. Yaitu kekerasan fisik, psikis atau emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
"Dari beberapa bentuk kekerasan tersebut menjadi alasan perCaian yang diajukan di Peradilan Agama 2021," ujar Aco.
Terkait rincian data, ada 484,734 perkara perceraian.
Baca juga: Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Daring Harus Diakhiri
Urutan pertama penyebab perceraian karena perselisihan terus menerus terjadi sebanyak 279.548.
Posisi kedua, faktor ekonomi terjadi sebanyak 113.440 perkara.
Ketiga, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 42.441 perkara.
Di sisi lain, persentase perkara perceraian berdasarkan tingkat didominasi oleh sekolah menengah atas (SMA) ke bawah yakni 87,02 persen dari total perkara.
"Tingkat pendidikan 1, tidak sekolah, tidak tamat SD 0,74 persen. Kedua, SD 21,62 persen. 3, SMP, 25,08 persen. SMA, 39,59 persen," papar Aco.
Oleh karena itu ia menyebutkan pencegahan yang dapat dilakukan pertama adalah upaya meningkatkan taraf pendidikan oleh pemerintah.
Kedua, upaya meningkatkan kualitas ekonomi dengan menyediakan lapangan pekerjaan oleh pemerintah. Ketiga, pencegahan pernikahan dini secara formal dan non formal.
Keempat, sosialiasi perkawinan kepada masyarakat. Dan terakhir yaitu peningkatan layanan kesehatan masyarakat.(Tribun Network/ais/wly)