Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Jaya Suprana Ditegur Karena Tidak Berdiri Saat Hakim Konstitusi Masuk Ruang Sidang

Pimpinan Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur budayawan Jaya Suprana dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (8/3/2022).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Jaya Suprana Ditegur Karena Tidak Berdiri Saat Hakim Konstitusi Masuk Ruang Sidang
Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Suasana sidang pengujian Undang-Undang (UU) terhadap pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20% yang diajukan oleh Budayawan Jaya Suprana di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur budayawan Jaya Suprana dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (8/3/2022).

Teguran hakim terjadi saat sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Sebelum sidang dimulai, petugas telah mengingatkan agar hadirin sidang berdiri karena para hakim konstitusi memasuki ruang sidang.

Jaya Suprana yang hadir secara daring tidak tampak berdiri ketika pengumuman itu disampaikan.

Arief kemudian bertanya kepada Jaya Suprana selaku pemohon prinsipal apakah suara di ruang sidang sudah terdengar.

Jaya Suprana kemudian tampak berusaha merespons pertanyaan Arief.

Berita Rekomendasi

Setelah Jaya Suprana merespons pertanyaan tersebut, Arief kemudian mengingatkan Jaya Suprana terkait tata tertib persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MK Buka Peluang Beri Legal Standing Ke Prinsipal Perorangan Dalam JR Terkait Presidential Threshold

"Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya. Karena aturan persidangan hakim mau masuk itu meskipun secara daring juga berdiri, nanti hakim meniggalkan tempat juga harus berdiri. Itu tata tertibnya begitu ya," kata Arief dalam siaran di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Jaya Suprana kemudian mengiyakan apa yang disampaikan Arief.

Arief kemudian membuka persidangan.

Dalam sidang tersebut, Jaya Suprana hadir seorang diri sebagai prinsipal tanpa dihadiri kuasa hukumnya.

Jaya Suprana kemudian dipersilakan Arief menyampaikan pokok-pokok permohonannya serta petitumnya.

Pada kesempatan yang diberikan oleh pimpinan Panel Hakim Konstitusi, Jaya Suprana mengungkapkan alasannya mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Soal Besar Kecil Persentase PT Bisa Datang Ke DPR atau Pemerintah

Jaya mengatakan permohonan tersebut tidaklah berkaitan langsung dengan dirinya dalam konteks kepentingan politik.

Namun demikian, aturan tersebut menurutnya membatasi hak setiap warga negara Indonesia untuk maju mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Warga negara yang dimaksud oleh Jaya adalah mereka yang memiliki potensi dan kemampuan tetapi tidak memiliki akses kepada partai politik dan tidak memiliki dana yang cukup.

"Hanya memikirkan alangkah sayangnya apabila ada teman-teman saya yang mampu, saya tidak sebut nama, tapi yang menurut saya mampu dan mau menjadi capres tetapi mereka kehilangan haknya, kehilangan kesempatannya untuk maju sebagai capres karena tidak mungkin memenuhi syarat yang diajukan di dalam apa yang disebut sebagai Presidential Threshold," kata Jaya.

Dalam sidang tersebut Jaya tidak mengucapkan baik terkait kewenangan Mahkamah, legal standing, alasan permohonan, maupun petitum permohonan.

Namun demikian, dalam persidangan terungkap ada tiga poin petitum yang diajukannya.

Satu di antara petitum tersebut yakni agar norma pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 dan pasal 6a UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Hakim Enny Nurbaningsih Soroti Legal Standing Permohonan Jaya Suprana soal Presidential Threshold

Setelah menyampaikan permohonannya, dalam persidangan diketahui Jaya baru pertama kali beracara di MK.

Untuk itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul juga mengingatkannya agar ia didampingi kuasa hukum.

"Jadi tentunya harusnya Bapak didampingi ya kalau tidak bisa secara hukum menyampaikan atau menganalisa ini. Karena tadi Bapak hanya secara lisan saja menyampaikan. Tapi tidak apa-apa," kata Manahan.

Panel Hakim Konstitusi yang memimpin jalannya persidangan tersebut yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, serta Manahan MP Sitompul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas