Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Usulan Penundaan Pemilu, Ahli HTN Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Abuse Constitutionalism

Tanggapan pakar hukum tata negara soal usulan penundaan pemilu, ingatkan jangan sampai terjadi abuse constitutionalism.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Usulan Penundaan Pemilu, Ahli HTN Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Abuse Constitutionalism
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Tanggapan pakar hukum tata negara soal usulan penundaan pemilu, ingatkan jangan sampai terjadi abuse constitutionalism. 

TRIBUNNEWS.COM - Usulan penundaan pemilu 2024 menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Sejumlah pimpinan partai politik bahkan mendukung usulan tersebut.

Di antaranya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar; Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; hingga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Usulan penundaan pemilu ini pun berkembang pada isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Begini Respons Cak Imin Dianggap Galau Karena Usul Tunda Pemilu Tapi Tetap Ingin Maju Capres

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, menilai usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi alias UUD 1945.

Dia menjelaskan, konsititusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.

Berita Rekomendasi

"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."

"Tidak ada satu aturan pun di dalam UUD 1945 tentang penundaan pemilu," jelas Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022).

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus
Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Saat usulan penundaan pemilu ini benar-benar ingin diwujudkan, satu-satunya jalan bisa dilakukan, yakni merubah atau mengamandemen UUD 1945.

Sunny mengingatkan, amandemen UUD 1945 juga bukan perkara yang mudah dan sembarangan dilakukan.

Untuk merubahnya, harus ada alasan yang mencerminkan 4 pilar awal UUD 1945 dibuat.

Yakni, menjunjung tinggi demokrasi, pembatasan kekuasaan, konsep check and balance pemerintah hingga meminimalisir adanya tindakan korupsi.

Baca juga: HNW Ingatkan Jokowi untuk Tegas Menolak Penundaan Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas