Soal Usulan Penundaan Pemilu, Ahli HTN Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Abuse Constitutionalism
Tanggapan pakar hukum tata negara soal usulan penundaan pemilu, ingatkan jangan sampai terjadi abuse constitutionalism.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
Jika melanggar, maka tidak dibenarkan untuk dilakukan amandemen.
"Negara kita sudah memilih demokrasi untuk dijunjung tinggi, kita sepakat untuk melaksanakan pembatasan kekuasaan, melimitasi adanya korupsi, adanya pelaksanaan konsep check and balances."
"Jangan sampai kita merubah konstitusi akan melanggar 4 pilar yang harusnya ada di konstitusi," tutur Sunny.
Untuk itu, Sunny menegaskan kembali pemilu harus tetap dilaksanakan dan sesuai konstitusi.
Baca juga: PROFIL 3 Ketua Umum Parpol yang Dukung Pemilu 2024 Ditunda: Ada Cak Imin hingga Zulkifli Hasan
Terlebih, setiap orang punya hak untuk memilih pemimpinnya yang telah dijamin secara hukum.
Dia mengingatkan, jangan sampai amandemen dilakukan hanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Pemilu salah satu pilar menyelenggarakan pemerintah yang demokratis, penyelenggaran pemilu harus sesuai konstitusi."
"Jangan sampai melakukan abuse constitutionalism, yaitu mengatasnamakan konstitusi untuk melakukan tindakan unconstitutional," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)