Indonesia Perlu Desak China Setop Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Uighur
sedikitnya 800 orang Uighur ditahan di sebuah kamp penahanan di daerah Manas Xinjiang, China barat laut, tanpa alasan yang jelas," kata Solissa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) menyebut negara-negara dunia khususnya Indonesia perlu terus mendesak China agar segera menghentikan dugaan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) terhadap muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di negara tersebut.
Peneliti senior CENTRIS, AB Solissa mengatakan meski saat ini seluruh mata tertuju pada peristiwa invasi Rusia ke Ukraina, namun kejadian yang menimpa etnis Uighur dan minoritas lain di China juga perlu mendapat perhatian utama.
Pasalnya kata Solissa, tak sedikit informasi, dokumen dan fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM berat. Seperti, penangkapan tak berdasar hingga penyiksaan. Peristiwa ini disebutnya masih terjadi di beberapa wilayah Xinjiang, China.
"Dari informasi yang banyak beredar di media massa dan media sosial akhir - akhir ini, sedikitnya 800 orang Uighur ditahan di sebuah kamp penahanan di daerah Manas Xinjiang, China barat laut, tanpa alasan yang jelas," kata Solissa dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Adapun Daerah Manas adalah bagian dari prefektur otonomi Changji Hui (Changji Huizu) yang punya area seluas hampir 9.200 kilometer persegi atau 3.550 mil persegi.
Di lokasi itu, kata Solissa, diketahui berdiri kamp - kamp yang diisi oleh 500 tahanan pria dan 270 tahanan wanita.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Diminta Terus Suarakan Kejahatan Kemanusiaan di Uighur
Mereka ditahan sebagai bagian dari kampanye untuk memantau, mengendalikan dan mengasimilasi anggota kelompok minoritas. Bahkan etnis Uighur dan lainnya ditahan hanya karena rak menggunakan bahasa nasional mandarin.
"Anehnya, Orang Uighur dan etnis minoritas muslim lainnya ditahan hanya karena tidak menggunakan bahasa nasional mandarin atau melakukan rangkaian ibadah agama yang dianggap sebagai ‘kejahatan serius’ oleh otoritas Tiongkok," kata Solissa.
Masih terjadinya dugaan pelanggaran berat HAM di wilayah Xinjiang, China diharapkan jadi perhatian dunia. Terlebih bukti - bukti adanya pelanggaran HAM tersebut telah punya jejak digital dan bisa diakses siapapun.
Parlemen Inggris bahkan menetapkan bahwa pelanggaean terhadap Uighur dan muslim Turki lainnya di Xinjiang merupakan bentuk genosida.
Alasan Inggris ini diharapkan diikuti negara dunia untuk juga memberi sanksi kepada Tiongkok agar menyudahi pelanggaran berat HAM tersebut.
"Alasan kuat yang melatarbelakangi Parlemen Inggris bertindak keras terhadap China, seyogianya menjadi dasar negara-negara dunia untuk memberikan sanksi kepada Tiongkok sebelum menyudahi pelanggaran berat HAM terhadap muslim Uighur," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.