Mulai Hari Ini Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL Resmi Dihapus, Kapasitas Penumpang Dibatasi 60 Persen
Mulai 9 Maret, KAI Commuter menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter memberlakukan pembatasan kapasitas KRL menjadi 60 persen.
Kini kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.
Sementara, penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.
Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali
(Tribunnews.com/Milani Resti/Widya)
Berita Rekomendasi