Istri hingga Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Senin Pekan Depan
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina bakal diperiksa dalam kasus yang menjerat suaminya pada Senin 14 Maret 2022 minggu depan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang tengah menjerat suaminya pada Senin 14 Maret 2022 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya juga turut memanggil manajer Doni Salmanan dan sejumlah saksi lain dalam pemeriksaan Senin pekan depan.
"Istri dan manager DS sudah kami panggil, Senin akan kami riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sebaiknya Lapor Polisi, Ini Konsekuensinya Jika Tidak
Baca juga: Demi Minyak Goreng Murah Rp 10.500 Per Liter di Rawamangun, Warga Nekat Palsukan Kupon Bazar
Asep menuturkan pihaknya juga masih akan menyita sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan.
Namun, dia belum merinci aset yang bakal disita penyidik.
"Untuk penyitaan sedang berproses," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal segera memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini tengah menjerat suaminya menjadi tersangka.
Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana yang turut dinikmati dari hasil kejahatan.
Rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan Istri Doni Salmanan.
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: H+1 Setelah Kampung Bahari Digerebek, Mapolres Jakpus Banjir Karangan Bunga, Polisi Bangun Tenda
Baca juga: Dini Hari, Kapolda Metro Sambangi Lokasi Tawuran Gangster yang Lukai Tiga Warga Depok
Ramadhan menuturkan Dinan Nurfajrina bakal diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang suaminya dari hasil dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.