Kasus Indra Kenz, Bos Prestige Motorcars Rudy Salim Bakal Diperiksa
Polri menyatakan pihaknya bakal memeriksa Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan pihaknya bakal memeriksa Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Rudy Salim direncanakan bakal diperiksa pekan ini. Dia bakal diperiksa terkait kasus Binomo.
"Iya, (Rudy Salim) diperiksa mungkin minggu ini," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Namun, dia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan Rudy Salim. Hal yang pasti, Rudy Salim nantinya bakal diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Siapa Grace Tahir yang Sentil Indra Kenz? Ternyata Ayahnya Pemilik Mayapada dan Kakeknya Punya Lippo
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menyita 9 rekening, 5 kendaraan hingga 2 jam tangan mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Adapun perkiraan nilai aset tersebut mencapai Rp57,2 miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Deli Sedang, Sumatera Utara hingga rumah mewah di daerah Medan Timur.
"Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang bakal disita tersebut diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Tak Kooperatif, Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.