Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Mengira Hukuman Mati yang Dijatuhi Jaksa

Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya termasuk Munarman merasa tertantang. Sebab mereka beranggapan akan dituntut hukuman mati.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Mengira Hukuman Mati yang Dijatuhi Jaksa
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menilai tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, kurang serius. 

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan maksud dari kurang seriusnya tuntutan tersebut. 

Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya termasuk Munarman merasa tertantang. Sebab mereka beranggapan akan dituntut hukuman mati.

"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Bahkan kata Aziz, saat mendengar tuntutan tersebut, ekspresi Munarman hanya tertawa.

Lantaran kliennya itu beranggapan kalau jaksa akan menjatuhkan hukuman mati atas perkara tersebut.

"Iya, harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja. Gak serius. Harusnya mati tuntutannya," singkat Aziz.

Berita Rekomendasi

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Pidana, Salah Satunya karena Dia Pernah Dipenjara

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas