Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Jika Tidak Punya atau Lupa Pin EFIN, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Berikut adalah solusi apabila wajib pajak belum punya atau lupa pin EFIN untuk lapor SPT 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Solusi Jika Tidak Punya atau Lupa Pin EFIN, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah solusi apabila wajib pajak belum punya atau lupa pin EFIN untuk lapor SPT 2022. 

Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka surel dan pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

Berita Rekomendasi

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Kemudian, kirim pesan pada surel.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini panduan lengkapnya:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas