Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Penyalahgunaan Narkoba
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan satu permasalahan nasional yang dipandang serius.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum melalui Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kordinasi Teknis (Rakortek) pembinaan pemerintah daerah.
Acara diselenggarakan di Hotel Arion Swiss-Belhotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).
Rakortek ini bentuk tindak lanjut dari inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya, La Ode dalam sambutannya mengatakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan satu permasalahan nasional yang dipandang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Menurutnya, hal itu menjadi landasan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penanganan penyalahgunaan Narkoba.
"Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan," katanya dalam keterangan yang diterima.
Baca juga: Kemendagri Sebut 4.626 Pejabat Memenuhi Kriteria untuk Menduduki Pj Kepala Daerah
Melihat tren lima tahun terakhir, penyalahgunaan dan peredaran narkotika luar biasa dahsyat.
Bahkan dari data statistik 2016 sampai dengan hari ini angka prevalensinya penggunaannya meningkat.
Presiden pun telah menetapkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dan ini bukan hal sederhana.
“Melihat dari statistik ada beberapa daerah yang memiliki kewaspadaan tinggi darurat Narkoba yang cukup memprihatinkan yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sulawesi. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk memetakan dan mengidentifikasi sejak dini guna mencegah lebih luas prevalensi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika," kata La Ode.
Baca juga: Puluhan Siswa SLB Terima KTP Elektronik dan KIA dari Kemendagri
Pemerintah tidak henti-hentinnya menyiapkan desain regulasi yang sangat memadai dan sangat konstruktif, yang dituangkan dalam Undang-Undang 35 tahun 2009, yaitu mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.
Menurutnya hal itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan pradaban, baik secara pengetahuan maupun kondisi dinamis masyarakat.
Dikuatkan juga dalam Imppres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Baca juga: Kapolda Metro Jenguk Kasat Intel Polres Jakpus AKBP Ferikson yang Dipukul Pendemo di Kemendagri
Kemudian di Kemendagri sendiri dari tahun 2019 yang lalu sudah menetapkan Permendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disana begitu rinci mengeksplor seperti apa akan dibentuk tim pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
“Saya berharap kepada seluruh pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sudah membentuk rencana aksi terkait pencegahan penyalahgunaan Narkotika di daerah karena sudah disiapkan instrument operasionalnya sabagai payung hukum yaitu adalah Permendagri," kata La Ode.
“Sebagai bentuk apresiasi kedepan akan saya usulkan kepada pemerintah pusat dan BNN agar pemerintah daerah diberikan semacam insentif untuk dukungan bagi langkah-langkah prefentif sehingga perangkat pemerintah daerah dan stakeholdernya bisa bekerjasama membentuk tim pencegahan dan penanggulang peredaran dan penyalahgunaan narkotika walaupun dengan keterbatasan dukungan dana di setiap daerah," ujar La Ode.