Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2022
Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendaftar akun DJP Online sebelum mengisi SPT.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendaftar akun DJP Online sebelum mengisi SPT.
Sementara itu, mengutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun pendaftar akun DJP Online dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.