Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Shock Dengar Kabar AA dan NH Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berencana menerbangkan keluarga 2 WNI yang dieksekusi mati otoritas Arab Saudi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Shock Dengar Kabar AA dan NH Dieksekusi Mati di Arab Saudi
FB KJRI Jeddah
Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berencana menerbangkan keluarga 2 WNI yang dieksekusi mati otoritas Arab Saudi.

Dua WNI tersebut atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Keduanya dieksekusi mati otoritas Arab Saudi, Kamis (17/3/2022) ini.

Mereka dieksekusi atas tuduhan membunuh sesama WNI bernama Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Eko Hartono mengakui pemberitahuan eksekusi sangat mendadak.

Baca juga: Kemlu: 2 WNI Sempat Salat dan Baca Alquran Sebelum Dieksekusi Mati di Arab Saudi

BERITA TERKAIT

Informasi rencana eksekusi AA dan NH baru diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.

Sehingga membuat keluarga keduanya shock saat dikabarkan.

“Keluarga AA dan NH pertama-tama kaget dan shock waktu dengar info tentang eksekusi tersebut, terutama keluarga NH. Maklum karena memang mendadak juga pemberitahuannya. Tapi pada akhirnya mereka bisa terima juga,” kata Eko saat dihubungi lewat pesan.

Namun KJRI telah merencanakan untuk membantu keluarga berziarah ke Jeddah, sekaligus untuk melaksanakan umrah.

Baca juga: Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

“Kita sudah rencana agar keluarga AA dan NH dapat ziarah nantinya di Jeddah, sekaligus umroh, Insya Allah,” ujarnya.

Tidak hanya AA dan NH, seorang WNI atas nama Siti Komariah (SK) juga turut ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011 lalu.

Namun, SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

“SK dalam kondisi baik-baik. Ada di penjara Dahban sekitar 54 km dari Jeddah,” ungkap Eko Hartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas