Kemendagri: Kebijakan Keuangan Daerah saat Pandemi Perlu Diperhatikan, di Antaranya Belanja Modal
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya memperhatikan arah kebijakan keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya memperhatikan arah kebijakan keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Salah satunya adalah belanja modal diarahkan pada belanja sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Fatoni menekankan di masa pandemi ini sangat perlu memperhatikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan kualitas belanja yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran.
Baca juga: Kemendagri: Pelaporan Inovasi Daerah Penting untuk Optimalkan Pembinaan
Baca juga: Kemendagri Sebut 4.626 Pejabat Memenuhi Kriteria untuk Menduduki Pj Kepala Daerah
Kemudian, menurut Fatoni, arah yang perlu diperhatikan dalam kebijakan keuangan daerah, yakni upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan penyediaan layanan publik.
Selain itu, kata dia, perlu dukungan pemulihan ekonomi sektor riil yang dapat menjamin penyaluran dana kepada UMKM.
Begitu pula, lanjut dia, dukungan bagi perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja, seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang, dan jasa keperluan Covid-19.
Baca juga: Parade MotoGP Sukses Sihir Warga Jakarta, Ajang Formula E Bakal Ada Parade Kendaraan Listrik ?
Menurut Fatoni, untuk mengoptimalkan upaya kebijakan keuangan daerah perlu dilakukan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
ETPD, kata dia, dapat mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, katanya, ETPD untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional," ucapnya.
Baca juga: Mensos: Penerima Program Sembako Boleh Cairkan Bantuan Secara Tunai
Fatoni menjelaskan, aspek berikutnya dalam arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi Covid-19, yakni pembiayaan alternatif, kerjasama antardaerah, evaluasi hibah, dan bansos.
Berikutnya, menurut dia, program pengadaan barang dan jasa perlu menggunakan produk dalam negeri sampai dengan 40 persen.
Pemerintah, kata dia, terus menggalakkan pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri.
Dia mendorong daerah agar memanfaatkan produk dalam negeri karena langkah ini akan memacu perputaran ekonomi di sektor UMKM di daerah.
“Pemerintah terus mendorong percepatan ETPD agar seluruh pengelolaan keuangan daerah terhindar dari kebocoran data, dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif serta efisien,” ujarnya.