Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Klarifikasi Fadli Zon soal Foto Lawas | Permintaan Maaf Doni Salmanan

Fadli Zon mengklarifikasi foto lawas dirinya bersama organisasi terduga teroris, permintaan maaf Doni Salmanan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in POPULER NASIONAL Klarifikasi Fadli Zon soal Foto Lawas | Permintaan Maaf Doni Salmanan
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat diskusi bertajuk Pro Kontra Presiden 3 Periode dan Pasangan Jokowi-Prabowo yang dipandu oleh Vice News Manager Tribun Network Domu Ambarita dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Kamis (24/6/2021). 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Dedi Mulyadi. menyebut Mendag Lutfi telah mangkir sebanyak dua kali dari rapat gabungan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.

Menyikapi hal itu, kata Dedi, mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus terjadinya krisis minyak goreng.

Pembentukan Pansus itu sekaligus sebagai respons kekecewaan Parlemen terhadap Mendag Lutfi.

Baca selengkapnya >>>

5. Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti substansi di aturan lama.

Tak hanya mengembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, persyaratan administasi klaim JHT pun akan dipermudah.

Baca juga: HET Dicabut Pemerintah, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis, Tembus Rp40 Ribu Per Dua Liter

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka, Penimbun Hampir 1 Ton Minyak Goreng di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Melalui kebijakan itu, nantinya pekerja/buruh tetap bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."

"Titambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan hari tua" ucap Menaker, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas