Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Klarifikasi Fadli Zon soal Foto Lawas | Permintaan Maaf Doni Salmanan

Fadli Zon mengklarifikasi foto lawas dirinya bersama organisasi terduga teroris, permintaan maaf Doni Salmanan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in POPULER NASIONAL Klarifikasi Fadli Zon soal Foto Lawas | Permintaan Maaf Doni Salmanan
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat diskusi bertajuk Pro Kontra Presiden 3 Periode dan Pasangan Jokowi-Prabowo yang dipandu oleh Vice News Manager Tribun Network Domu Ambarita dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Foto lawas Fadli Zon bersama organisasi terduga teroris beredar di media sosial.

Dalam foto tersebut, terlihat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyerahkan bantuan kemanusiaan secara simbolik untuk krisis kemanusiaan di Suriah.

Sementara itu, Bareskrim Polri menggelar rilis kasus penipuan trading binary option lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (15/3/2022).

Doni yang juga dihadirkan dalam rilis itu, menyampaikan permintaan maafnya untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga: Fadli Zon Minta Keppres 1 Maret Direvisi, Partai Rakyat: Agak Berlebihan

Baca juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat

Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Klarifikasi Fadli Zon soal Foto Lawasnya

Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020. (YouTube Fadli Zon Official)
Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengklarifikasi unggahan sebuah foto yang memperlihatkan dirinya menyerahkan secara simbolik bantuan kemanusiaan terhadap krisis kemanusiaan di Suriah.

Foto tersebut diunggah oleh Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) melalui akun Twitter resminya, @HilalAhmarSI, pada 29 Mei 2015.

Lewat akun Twitter pribadinya, Fadli pun memberikan klarifikasi terkait foto tersebut.

Dalam cuitannya tesebut, ia menepis fitnah yang menyebutkan dirinya berafiliasi dengan organisasi terduga teroris, HASI.

Selanjutnya, Fadli Zon menerangkan kala itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) periode 2014-2019.

Baca selengkapnya >>>

2. Sosok Lala, Teman Perempuan Kolonel Priyanto

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Baca juga: Perkuat Dakwaan Terhadap Kolonel Priyanto, Oditur Militer akan Hadirkan Dokter yang Autopsi Handi

Baca juga: Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila

Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat pada Selasa (15/3/2022) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan sembilan saksi dan terdakwa Kolonel Priyanto.

Satu di antara fakta tersebut adalah munculnya sosok perempuan bernama Lala.

Lantas, siapakah Lala?

Usut punya usut, Lala disebut sebagai teman perempuan Kolonel Priyanto.

Baca selengkapnya >>>

3. Permintaan Maaf Doni Salmanan

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

Berikut ini update terbaru kasus penipuan dengan tersangka Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengumumkan nomor aduan bagi masyarakat yang menjadi korban trading ilegal.

Berikut rangkuman update kasus Doni Salmanan, dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022):

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri

Baca juga: Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan

4. Reaksi DPR saat Mendag Mangkir 2 Kali Pemanggilan

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikabarkan tidak menyambut baik surat pemanggilan dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Dedi Mulyadi. menyebut Mendag Lutfi telah mangkir sebanyak dua kali dari rapat gabungan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.

Menyikapi hal itu, kata Dedi, mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus terjadinya krisis minyak goreng.

Pembentukan Pansus itu sekaligus sebagai respons kekecewaan Parlemen terhadap Mendag Lutfi.

Baca selengkapnya >>>

5. Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti substansi di aturan lama.

Tak hanya mengembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, persyaratan administasi klaim JHT pun akan dipermudah.

Baca juga: HET Dicabut Pemerintah, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis, Tembus Rp40 Ribu Per Dua Liter

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka, Penimbun Hampir 1 Ton Minyak Goreng di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara

Melalui kebijakan itu, nantinya pekerja/buruh tetap bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."

"Titambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan hari tua" ucap Menaker, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas