Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geram Terseret Kasus Indra Kenz, Rudy Salim: Dia Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran Kayanya

Pengusaha Rudy Salim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Geram Terseret Kasus Indra Kenz, Rudy Salim: Dia Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran Kayanya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang bakal disita tersebut diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Rudy Salim Malah Promosi Mobil Tesla Baru Miliknya

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Igman)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas