Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka! Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah resmi dibuka, Kamis (17/3/2022), daftar hanya di www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka! Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah dibuka, Kamis (17/3/2022), daftar hanya di situs resmi www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah resmi dibuka, Kamis (17/3/2022).

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA!

Untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang"

Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya..," tulis @prakerja.go.id.

Baca juga: Akses Laman www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Ini Cara Daftarnya

Baca juga: Berulangkali Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini Penyebabnya dan Tips agar Berhasil

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengatakan berapa jumlah kuota Kartu Prakerja Gelombang 24.

"Tersedia kuota sebanyak 300.000 orang dalam Kartu Prakerja gelombang 24," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Senin (14//2/2022).

Berita Rekomendasi

Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, nantinya hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas