Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Lapor Diri Kedua ke Bapas Jaksel Secara Virtual

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dikenal Angelina Sondakh menjalani lapor diri kedua ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaks

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Lapor Diri Kedua ke Bapas Jaksel Secara Virtual
Foto: dok. Bapas Jaksel
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dikenal Angelina Sondakh menjalani lapor diri kedua ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) pada Jumat (18/3/2022). Kegiatan lapor diri kedua ini ia lakukan secara virtual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dikenal Angelina Sondakh menjalani lapor diri kedua ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) pada Jumat (18/3/2022).

Kegiatan lapor diri kedua ini ia lakukan secara virtual.

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan dalam lapor diri kedua ini, Angelina Sondakh menerangkan soal kondisi kesehatan, aktivitas, dan fokus yang sedang dijalani serta rencana kegiatannya.

"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/3/2022).

Terkait rencana bepergian ke luar kota atau luar negeri, Ricky mengaku belum menerima permintaan resmi apapun dari Angelina Sondakh.

Kata Ricky, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.

Ricky menegaskan ada sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel, antara lain pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin, meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.

Baca juga: Angelina Sondakh Murka hingga Marahi Asisten Gara-gara Ayam: Ini yang Gue Nggak Demen

BERITA REKOMENDASI

Bila melanggarnya, mereka yang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.

Bimbingan yang dijalani di Bapas Jaksel juga tak dihitung sebagai masa pidana. Sehingga klien yang dijatuhi sanksi, harus kembali menjalani masa sisa pidana sesuai masa yang belum diselesaikan.

"Tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan selama program bimbingan di Bapas Jaksel, klien kami harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi pencabutan program bimbingannya. Selain itu, masa bimbingan yang telah dijalani di Bapas Jaksel tidak dihitung sebagai masa pidana, dan klien tersebut harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas