Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Lapor

Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Lapor
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 

- Kemudian pilih Layanan E-Filling;

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT;

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

- Kemudian pilih menu Upload SPT;

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK;

Berita Rekomendasi

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Cara Aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas