Bea Cukai Kualanamu Awasi Reekspor atas Importasi Satwa Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan adanya penolakan dari Karantina Pertanian terhadap importasi satwa burung.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu dan Karantina Pertanian Medan melakukan pelayanan dan pengawasan Reekspor atas importasi berbagai jenis burung-burung ke negara asalnya, Afrika Selatan dan Malaysia pada Selasa (15/3/2022).
Reekspor tersebut merupakan tindak lanjut atas ditolak masuknya burung-burung ke wilayah Indonesia tersebut oleh Karantina Pertanian Medan.
Total reekspor dilakukan terhadap total 73 koli, yang terdiri dari 53 koli berisi burung-burung asal Afrika Selatan dan 19 Koli burung-burung dari Malaysia.
Elfi Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, menjelaskan bahwa dengan adanya penolakan dari Karantina Pertanian selaku instansi terkait yang menerbitkan rekomendasi larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam hal ini satwa burung maka terhadap importasi burung-burung tersebut tidak dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
“Informasi dari Karantina Pertanian penolakan dilakukan karena negara Afrika Selatan yang menjadi negara asal dari 53 koli satwa burung merupakan negara berisiko tinggi atas avian influenza dan tidak terdapatnya health certificate dari atas 19 koli burung-burung dari Malaysia” lanjutnya.
Pelayanan dan pengawasan reekspor oleh petugas Bea Cukai Kualanamu tersebut dilakukan dari tempat penimbunan di gudang kargo internasional Bandara Kualanamu sampai dengan memastikan seluruh satwa burung tersebut masuk kedalam badan sarana pengangkut (pesawat) untuk kemudian diterbangkan kembali ke negara asal.