Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Pengisiannya

Lapor SPT pajak secara online dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id. Segera lapor SPT pajak tahunan sebelum 31 Maret 2022, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Pengisiannya
pajak.go.id
Lapor SPT pajak secara online dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id. Segera lapor SPT pajak tahunan sebelum 31 Maret 2022, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Pajak Tahunan hanya dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Segera lakukan pelaporan SPT melalui E-Filing secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelum melakukan pengisian SPT Pajak melalui E-Filing, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan 2022, Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Lapor SPT Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret 2022, Segera Login djponline.pajak.go.id

Panduan Daftar Akun DJP Online:

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Berita Rekomendasi

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mendapatkan EFIN:

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas