Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi

Ia datang mengenakan kemeja kotak-kotak sambil membawa kopi di tangan kirinya dan botol minum di tangan kanan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi
Warta Kota/Miftahulmunir
Aktivis HAM Haris Azhar mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tesangka. 

Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.

Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.

Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.

Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Berita Rekomendasi

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. 

Sumber: Warta Kota/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Haris Azhar Gosok Gigi agar Mulut tak Bau saat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas