Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi
Ia datang mengenakan kemeja kotak-kotak sambil membawa kopi di tangan kirinya dan botol minum di tangan kanan.
Editor: Hasanudin Aco
Sehingga saat menyampaikan keterangan di hadapan polisi, mulutnya tidak mengeluarkan aroma tidak sedap.
"Gosok gigi biar mulut enggak bau (persiapannya)," tegasnya.
Akan ajukan upaya hukum praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," tutur Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).
Dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, dijelaskan Nurkholis, pihaknya sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Bahkan hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
Namun dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
Nurkholis mengatakan kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa.
Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.