Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi
Ia datang mengenakan kemeja kotak-kotak sambil membawa kopi di tangan kirinya dan botol minum di tangan kanan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis HAM, Haris Azhar mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), sekitar pukul 10.44 WIB.
Ia datang mengenakan kemeja kotak-kotak sambil membawa kopi di tangan kirinya dan botol minum di tangan kanan.
Haris mengaku, tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda.
"Persiapannya minum kopi, minum air (putih), mandi pagi, gosok gigi dan pakai Pomade," kata Haris di Mapolda.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Kubu Haris & Fatia akan Berikan Dokumen Tambahan kepada Polisi
Haris melanjutkan penetapan tersangka kepada dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sifatnya politis.
Karena laporan yang dibuat oleh Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu untuk membungkam dirinya, warga sipil dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
"Ini sekaligus menunjukan bahwa ada diskriminasi pada penegakan hukum," tuturnya.
Menurut dia, orang-orang yang dibungkam seperti dirinya dan Fatia adalah sudah pernah membuat laporan ke kantor polisi dan Polda Metro Jaya.
Tapi justru laporannya tidak pernah dikerjakan ataupun ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya tunjukkan pasalnya di dalam KUHP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan," kata Haris.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memeriksa aktivisi HAM Haris Azhar sebagai tersangka kasus pencemaran mama baik yang dilaporkan oleh Menkomaritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/3/2022) besok.
Saat dikonfirmasi, Haris Azhar mengaku bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Hadir (memenuhi panggilan Pold Metro Jaya)," katanya, Minggu (20/3/2022).
Haris mengaku hanya mempersiapkan diri menghadapi penyidik Polda Metro dengan menggosok gigi.
Sehingga saat menyampaikan keterangan di hadapan polisi, mulutnya tidak mengeluarkan aroma tidak sedap.
"Gosok gigi biar mulut enggak bau (persiapannya)," tegasnya.
Akan ajukan upaya hukum praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," tutur Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).
Dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, dijelaskan Nurkholis, pihaknya sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Bahkan hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
Namun dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
Nurkholis mengatakan kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa.
Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.
Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.
Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.
Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sumber: Warta Kota/Tribunnews.com