Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Aktivis sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3/2022).
Haris Azhar dan Fatia akan menghadiri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Haris bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Hadir," jawab Haris saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Pastikan Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Sudah Sesuai Fakta Hukum
Kehadiran Haris di Polda Metro Jaya pada Senin ini juga sudah ditegaskan sebelumnya.
"Saya ingin menegaskan saja, saya Insyaallah kalau sehat akan datang hari Senin," kata Haris.
Sementara itu, Haris menilai status tersangka yang ditetapkan padanya merupakan suatu kehormatan.
"Saya anggap ini sebagai suatu kehormatan."
"Kalau saya anggap bahwa negara hari ini, hanya ini hanya bisa memberikan status tahanan atau suatu hari akan mempenjarakan saya, saya anggap itu sebagai sebuah kehormatan buat saya atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/3/2022).
Di sisi lain, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses hukum sudah dilakukan pihak penyidik karena selama pemeriksaan kami sudah melampirkan bukti-bukti, saksi-saksi yang menyatakan keterangan pernyataan dari rekan Haris dan rekan Fatia merupakan fitnah pencemaran."
"Sekarang statusnya sudah penyidikan dan sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi pro kontra dan opini serta prasangka yang tidak baik,” imbuh Juniver.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 lalu.
Dalam video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.
Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.
Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar