Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan mengajukan upaya hukum praperadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan mengajukan upaya hukum praperadilan.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).
Dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, dijelaskan Nurkholis, pihaknya sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Bahkan hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal."
"Dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
Namun dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
Nurkholis mengatakan kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa.
Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.
Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.