Syarat Pengajuan Sertifikat Halal Gratis Kategori Self-Declare, Dibuka untuk 25 Ribu UMK
Sertifikat Halal Gratis untuk 25 ribu dibuka mulai Maret hingga Desember 2022. Simak syaratnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (Sehati) untuk 25 ribu UMK (usaha mikro dan kecil).
Program Sehati tersebut akan dimulai bulan Maret hingga Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Aqil Irham, dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/03/2022).
Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Syarat Self-Declare
Berikut daftar lengkap persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.