Syarat Pengajuan Sertifikat Halal Gratis Kategori Self-Declare, Dibuka untuk 25 Ribu UMK
Sertifikat Halal Gratis untuk 25 ribu dibuka mulai Maret hingga Desember 2022. Simak syaratnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)