Kepala Bakamla RI Ungkap Sejumlah Keuntungan Terkait Terbitnya PP PKKPH
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengungkap keuntungan terkait adanya PP PKKPH
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengungkap keuntungan terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia (PKKPH) yang telah resmi diterbitkan pemerintah.
Aan mengatakan pertama PP tersebut bisa dijadikan pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan prioritas kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum.
Kedua, yakni tentang patroli bersama di mana patrolinya akan dilaksanakan secara sinergi dengan aset patroli dari kementerian dan lembaga yang ada.
Ketiga, kata dia, meningkatkan jangkauan kapal patroli.
Dengan adanya PP tersebut, kata dia, akan ada bendera khusus yakni bendera Bakamla.
Baca juga: Rektor Unhan Harap Revisi Terbatas UU Kelautan Harmonisasikan Keamanan dan Penegakan Hukum
Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion bertajuk 'Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang Kelautan' pada Selasa (22/3/2022).
"Yang tadinya tidak bisa sampai ZEE kalau menggunakan bendera itu boleh karena ini dalam lingkup operasi bersama. Tidak hanya nangkap ikan saja, boleh menangkap yang lain. Tapi dengan catatan begitu menangkap, masuk nanti ke sistem kita, jadi sudah tercatat, oh ini sudah diperiksa sama kapal A dari kementerian lembaga ini. Yang B, C, tidak perlu lagi memeriksa kapal yang sama. Tidak seperti sekarang," kata dia.
Keuntungan keempat, lanjut dia, terkait penegakan hukum.
Penegakan hukum, kata dia, nantinya dapat dimonitor perkembangan kasus hukum di laut.
Dalam kesimpulan terkait paparannya, Aan mengatakan Indonesia memiliki tantangan laut yang sangat kompleks yang harus jadi perhatian.
Baca juga: Penegakan Hukum Kelautan Harus Bertujuan untuk Kesejahteraan Rakyat
"Rekomendasi yang ini, ini perlu optimalisasi dan revitalisasi tats kelola keamanan laut melalui implementasi strategi keamanan laut. Kita harus punya Jaknas (kebijakan nasional) tentang keamanan laut," kata dia.
Kedua, lanjut dia, kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum merupakan kunci utama kompetensi dalam menghadapi ancaman.
Dengan demikian, kata dia, perlu ditingkatkan sarana dan prasarana serta dukungan platform informasi maritim yang kuat sebagai katalisator.
Ketiga, terwujudnya good order at sea sebagai output penegakan hukum di laut memerlukan tata kelola keamanan laut yang baik.
Ia mengatakan perlu adanya kebijakan dan penataan regulasi sebagai katalisator dalam mewujudkan tata kelola keamanan laut yang kita harapakan.
"Terakhir PP nomor 13 tahun 2022 ini untuk tahap awal. Sedangkan tahap lanjutan ini perlu optimalisasi dan revitalisasi legislasi tentang UU Keamanan Laut atau UU Kelautan. Perlu dukungan eksekutif dalam pelaksanaan PP penyelegaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum. Ini langkah awalnya dan langkah lanjutannya ini perlu dukungan legislatif untuk UU Kamla di tahapan lanjutan," kata dia.