KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 Menggunakan 2 dan 3 Formulir Surat Suara
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat 2 TPS yang didirikan untuk melakukan simulasi pencoblosan ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024.
Simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara dengan formulir model baru ini diselenggarakan di halaman Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat 2 TPS yang didirikan untuk melakukan simulasi pencoblosan ini.
Pada TPS 1, terdapat 3 formulir surat suara dan kotak suara yang tersedia mencakup jenis pemilihan untuk presiden-wakil presiden dan DPR RI yang digabung dengan DPD RI, dan DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Anggaran Pemilu 2024 akan Dibahas Sebelum Lebaran
Sementara TPS 2 mencakup 2 jenis formulir surat suara yakni pemilihan presiden - wakil presiden, DPD dan DPR RI yang digabung dalam satu formulir surat suara.
Serta satu surat suara lainnya untuk pemilihan DPRD Provinsi - DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun pihak yang diundang oleh KPU dalam kegiatan simulasi ini meliputi kalangan jurnalis, PNS KPU, pemerhati pemilu, hingga kelompok disabilitas.
"Pada 2019 itu kan 5 surat suara, sekarang kita coba sederhanakan menjadi 2 atau 3 surat suara. Jadi presiden dengan DPR, kemudian DPD. Karena 2019 itu sesuai dengan 5 level pemilu kita. Presiden - wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra di lokasi.
Penggabungan jenis pemilihan dalam 2 dan 3 formulir surat suara ini merupakan upaya penyederhanaan dan kemudahan bagi pemilih menyalurkan hak konstitusinya dan panitia pemilihan untuk memproses tahapan penghitungan suara.
Mengingat pada Pemilu 2019 lalu menggunakan 5 formulir surat suara berbeda yakni untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan formulir yang banyak tersebut membuat kerja penyelenggara pemilu lebih berat bahkan jatuh korban jiwa.
"Jadi ini upaya kami agar masyarakat dimudahkan agar dalam proses pemungutan suara nanti bisa lebih simpel dan sederhana. Nanti kami juga simulasikan formulir seperti apa agar petugas kami lebih mudah menggunakannya, ini antisipasi kami agar menghindari kejadian seperti pemilu 2019 di mana ada korban, sakit dan sebagainya, juga menghindari faktor kesalahan dalam formulir C," kata Ilham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.