Anggota Komisi III Nilai Pernikahan Adik Presiden dengan Ketua MK Tak Ganggu Independensi MK
pernikahan ini urusan cinta itu urusan hati dan sangat privat sehingga tidak perlu dikaitkan dengan politik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita bahagia muncul dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang akan menikahi Idayati, adik dari Presiden RI Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengirimkan doa terbaik untuk kelancaran prosesi pernikahan.
“Saya mengirimkan doa untuk Bapak Anwar Usman dan Calon Istri Ibu Idayati agar diberikan kelancaran dalam prosesi pernikahan," kata Sari dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Sari menyampaikan bahwa pernikahan ini urusan cinta itu urusan hati dan sangat privat sehingga tidak perlu dikaitkan dengan politik.
“Pernikahan ini kan Ibadah, urusan cinta itu urusan hati dan sangat privat, jadi tidak perlu dikaitkan dengan urusan politik. Mahkamah Konstitusi kan Lembaga Negara dan mempunyai sistem kuat dalam mekanisme kerjanya," tutur Sari.
Sari menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait independensi MK.
Baca juga: Secara Etika Profesi, Moral dan Prinsip Keadilan, Anwar Usman Wajib Mundur dari Ketua MK
“Masyarakat tidak perlu khawatir independensi MK terganggu karena Pernikahan Ketua MK dengan Adik Presiden Jokowi. MK bersifat independen, baik secara struktural maupun fungsional berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Hakim MK berjumlah 9 orang dan semua keputusan keluar berdasarkan musyawarah mufakat sehingga perkara yang diputuskan pasti objektif," ujar Sari.
Diketahui, lamaran resmi Ketua MK Anwar Usman telah diterima keluarga yang diwakili Jokowi sebagai kakak laki-laki dari Idayati pada 12 Maret lalu. Sedangkan resepsi pernikahan tersebut direncanakan akan digelar pada 26 Mei 2022 di Solo, dilanjutkan acara pada 28 Mei 2022 di Sumbawa, yang merupakan daerah asal Anwar Usman.