Balas Pleidoi Munarman, Jaksa: Bukan Berarti Orang Tahu Hukum Tak Terkena Virus Radikalisme
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan alias pleidoi dari tim kuasa hukum Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Balas Pleidoi Munarman, Jaksa: Bukan Berarti Orang Tahu Hukum Tak Terkena Virus Radikalisme](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/munarman-diperiksa-terkait-kasus-penganiayaan-ninoy-karundeng_20191010_043722.jpg)
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.