Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dirangkum Tribunnews.com, berikut cara membuat paspor umrah:
- Masuk ke laman imigrasi.go.id lalu klik layanan paspor online.
- Klik menu layanan online service dan memilih “Layanan Antrian Papor Inline”.
- Calon jamaah umrah akan diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan.
- Selanjutnya mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
- Print form tersebut dan Anda hanya akan memberikan hasil print form yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi database di Kantor Imigrasi.
Setelah mengisi database dan verifikasi data, petugas akan memberikan surat pengantar.
- Setelah pembayaran selesai, pemohon akan langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari.
- Proses selanjutnya adalah menunggu panggilan untuk wawancara.
Saat proses wawancara berlangsung, Anda akan ditanya mengenai negera serta tujuan Anda membuat paspor.
Bagi jamaah umrah, negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud untuk melaksanakan ibadah umrah.
Jika dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan, maka Anda diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor.
Cara Membuat Paspor Umrah Offline
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat