Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. Cara Membuat Paspor untuk Umrah Secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor umrah, selengkapnya dalam artikel ini.

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk pergi keluar negeri, termasuk untuk calon jamaah umrah.

Ketika ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi.

Untuk perjalanan umrah maupun haji, Anda dapat membuat paspor umum.

Pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Baca juga: Garuda Kembali Layani Penerbangan Umrah 1 Kali Seminggu dari Juanda Surabaya

Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina, Kemenag Minta Travel Umrah Tak Lengah Awasi Jemaahnya

Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk umrah yang dikutip dari imigrasi.go.id:

BERITA REKOMENDASI

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akta lahir/Ijazah/Akta Nikah/ Surat ganti nama/ Bukti Kewarganegaraan Indonesia

4. Surat pernyataan pembuatan paspor

5. Surat rekomendasi dari travel umrah


6. Surat rekomendasi dari departemen agama

Cara Membuat Paspor Umrah Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas