Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor umrah, selengkapnya dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk pergi keluar negeri, termasuk untuk calon jamaah umrah.
Ketika ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi.
Untuk perjalanan umrah maupun haji, Anda dapat membuat paspor umum.
Pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Baca juga: Garuda Kembali Layani Penerbangan Umrah 1 Kali Seminggu dari Juanda Surabaya
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina, Kemenag Minta Travel Umrah Tak Lengah Awasi Jemaahnya
Persyaratan Dokumen
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk umrah yang dikutip dari imigrasi.go.id:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta lahir/Ijazah/Akta Nikah/ Surat ganti nama/ Bukti Kewarganegaraan Indonesia
4. Surat pernyataan pembuatan paspor
5. Surat rekomendasi dari travel umrah
6. Surat rekomendasi dari departemen agama
Cara Membuat Paspor Umrah Online