KSAL Sebut akan Ada RDP di DPR Terkait Penjualan KRI Teluk Sampit-515
Akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terkait persetujuan penjualan satu Kapal Perang Indonesia (KRI) eks TNI AL.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terkait persetujuan penjualan satu Kapal Perang Indonesia (KRI) eks TNI AL.
Diketahui kapal tersebut yakni KRI Teluk Sampit 515.
Kapal tersebut diproduksi tahun 1981.
Baca juga: KSAL Sebut Kapal Perang Eks TNI AL yang Sudah Disetujui DPR untuk Dijual akan Dilelang
Hal tersebut disampaikannya sebelum membuka Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (23/3/2022).
"Besok juga ada RDP tentang persetujuan satu KRI lagi, KRI Teluk Penyu (sudah disetujui DPR untuk dijual) atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada. Tentunya semua melalui prosedur," kata Yudo.
Diberitakan sebelumnya Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).
Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dijualnya dua kapal.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya.
Baca juga: KSAL Resmikan Kapal Angkut Tank KRI Teluk Palu-523 di Lampung
Menanggapi keputusan itu, Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.
Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.
"Kami merasa benar-benar (mendapat) dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," kata Prabowo.