Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Kasus Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto Terancam Hukuman 24 Tahun Penjara

Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Otak Kasus Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto Terancam Hukuman 24 Tahun Penjara
YouTube Ton Wi via TribunMedan.com
Bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bos investasi ilegal robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto bakal dijerat dengan pasal dengan hukuman maksimal.

Dia terancam hukuman 24 tahun penjara.

Diketahui, Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Dia diduga menjadi otak dari kasus Fahrenheit.

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah (hukuman) ya insyaallah," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Namun demikian, Ma'mun masih enggan merinci terkait pasal yang bakal disangkakan kepada Hendry Susanto. Hanya saja, dia terancam 24 tahun penjara.

"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Hendry Susanto, Bos Investasi Bodong Fahrenheit yang Ditangkap, Rugikan Korban hingga Rp5 T

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.

"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.

Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas