Otak Kasus Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto Terancam Hukuman 24 Tahun Penjara
Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bos investasi ilegal robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto bakal dijerat dengan pasal dengan hukuman maksimal.
Dia terancam hukuman 24 tahun penjara.
Diketahui, Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Dia diduga menjadi otak dari kasus Fahrenheit.
"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah (hukuman) ya insyaallah," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Namun demikian, Ma'mun masih enggan merinci terkait pasal yang bakal disangkakan kepada Hendry Susanto. Hanya saja, dia terancam 24 tahun penjara.
"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Hendry Susanto, Bos Investasi Bodong Fahrenheit yang Ditangkap, Rugikan Korban hingga Rp5 T
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.
Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.