Secara Etika Profesi, Moral dan Prinsip Keadilan, Anwar Usman Wajib Mundur dari Ketua MK
Hubungan kekerabatan karena perkawinan antara Ketua MK, Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi berpotensi masuk dalam ranah konflik kepentingan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menyoroti soal rencana Anwar Usman yang akan menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.
Pernikahan itu menuai perhatian karena dikaitkan dengan posisi Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Secara filosofinya, hakim adalah perwakilan Tuhan di muka bumi, sehingga hakim diberikan hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara, termasuk perkara hukuman mati.
Persoalan kedudukan seorang hakim di mata rakyat, terutama di mata para pencari keadilan.
"Hubungan kekerabatan karena perkawinan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi berpotensi masuk dalam ranah konflik kepentingan (conflict of interest) manakala Hakim Konstitusi Anwar Usman kelak menangani Perkara JR yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Sipil terhadap Produk UU yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR melalui Mahkamah Konstitusi," kata Pangi dalam keterangannya kepada Tribunnews, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diminta Mundur karena Nikahi Adik Jokowi, Ini Tanggapan Jubir MK
Baca juga: Ketua MK Segera Nikahi Adik Presiden Jokowi, Ini Respons dan Bocoran Gibran
Apalagi, salah satu pihak perkara JR tersebut adalah Presiden sebagai termohon atau tergugat.
Oleh karena itu, secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya Mundur demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan demi menjaga citra presiden.
"Sebenarnya terlalu personal untuk mengomentari soal cinta ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, saya tidak mau masuk ke soal pernikahannya, zonasi urusan personal dan berada pada ranah privat. Apalagi pernikahan adalah aktifitas mulia," paparnya.
Menurut Pangi, patut berbahagia dan mengucapkan selamat atas hari bahagia tersebut.
Apalagi, tidak boleh mencampuri urusan pernikahan orang, tapi ini pejabat publik, selevel ketua lembaga negara.
Tapi, ia lebih menyoroti lebih soal implikasi atau konsekuensi logisnya dari keputusan yang diambil sebagai hakim dan ketua MK berpotensi tergelincir pada konflik kepentingan.
"Menganggu animo kepercayaan publik, rakyat bisa kena mental duluan, sudah berprasangka uji materi mereka bakal gagal di MK. Suudzon duluan bahwa Judical Review mereka bakal ditolak di MK, ini saja kausalitas sebab-akibatnya sudah tidak baik terhadap marwah, wibawa MK dan citra presiden itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Ketua MK, Anwar Usman yang Akan Nikahi Adik Jokowi, Naik Rp 21 M dalam Setahun
Walaupun pendapat lain mengatakan bahwa tidak perlu di khawatirkan secara berlebihan, kata Pangi, tetap diminta berprasangka baik, sebab putusan hakim MK bersifat kolektif kolegial, tidak betul ditentukan person, keputusan MK tidak bergantung pada sosok ketua MK.
Tetap menurutnya, rasa-rasanya termasuk yang tidak yakin ketua MK bebas dari Conflict of Interest.