Sejak 2020, Kejagung Selesaikan 823 Perkara Tipidum Lewat Pendekatan Restorative Justice
lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil di ruang rapat Komisi
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut bicara soal capaian Kejaksaan Agung dalam hal penghentian kasus tindak pidana umum menggunakan konsep restorative justice (keadilan restoratif).
"Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).
Jumlah tersebut, dikatakan Fadil, memang tidak sebanding dengan perkara pidana yang ada. Pasalnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif.
Dalam menghentikan penuntutan perkara, pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung dirinya setiap hari, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
"Ini terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Fadil.
Pihaknya juga telah mengeluarkan berbagai petunjuk teknis dalam pelaksanan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga: Jampidsus Jelaskan Strategi Kejagung Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara
Adapun yang terbaru yakni surat edaran tentang pelaksanaan penghentian berdasarkan keadilan restoratif yang memperluas jumlah nilai kerugian yang dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif menjadi tak terbatas pada Rp2.500.000.
"Kami melihat potensi kerugian dalam satu tindak pidana dapat melebih Rp2.500.000, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan kata maaf dari korban," pungkasnya.