Besok, Kubu Munarman akan Bacakan Tanggapan atas Replik Jaksa pada Perkara Dugaan Terorisme
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana terorisme Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Jumat (25/3/2022).
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang tersebut rencananya akan beragendakan pembacaan tanggapan atau duplik dari kubu Munarman atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Pembacaan duplik dari terdakwa (Munarman dan kuasa hukum)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2022).
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka untuk sidang pembacaan duplik itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Buka Suara Soal Ketua JoMan Dicopot dari Komisaris
Baca juga: Dari Ketua Relawan Jokowi hingga Jadi Saksi Munarman, Inilah Rekam Jejak Immanuel Ebenezer
Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menyatakan meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya terhadap Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022) hari ini.
"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, kepada majelis hakim, jaksa juga meminta agar perkara ini segera diputuskan serta menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari Munarman.
Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer yang Dicopot dari Komut Anak BUMN, Diduga karena jadi Saksi Munarman
Baca juga: Rekam Jejak Immanuel Ebenezer: Ketua Relawan JoMan, Jadi Saksi Munarman, Kini Dicopot dari Komisaris
Hal tersebut karena menurut jaksa, pleidoi dari Munarman tidak objektif dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang lengkap.
"Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini untuk (satu) menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," ucap jaksa.
Dituntut 8 Tahun Bui
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Baca juga: POPULER Nasional: Gantian LSM Polisikan Luhut | Jaksa Singgung Aktivitas Sosial Munarman
Baca juga: Ketua JoMan Duga Kehadirannya Dalam Sidang Munarman Jadi Pintu Masuk Dicopot Sebagai Komisaris
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.