Harley Davidson, Lexus, Hingga Rekening Rp250 Miliar Kasus Robot Trading Evotrade Disita Bareskrim
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kasus investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kasus investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade.
Adapun penyidik menyita mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus tersebut.
Adapun barang bukti mobil mewah yang disita berupa 1 mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB, hingga Mini Cooper.
"Sementara sepeda motor jenis Harley Davidson, Motor Vespa Primavera," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/3/2022).
Baca juga: OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," jelas dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan penyidik juga melakukan pemblokiran rekening milik 6 tersangka kasus Evotrade. Saldonya berisikan total Rp250 miliar.
"Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap otak investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade bernama Anang Diantoko pada Minggu (20/3/2022) kemarin.
Baca juga: Sempat Buron, Otak Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim
Adapun Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey jalan Duku indah, Jepun Umalas, Kuta Utara. Dia ditangkap seusai sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perkembangan penanganan perkara robot trading Evotrade telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Whisnu menuturkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Anang Diantoko.
Di antaranya, ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp1,6 juta.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi. Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.