KPK Sebut 2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp 600 Juta dan USD 55.300 Terkait Suap DID Tabanan
KPK mengungkap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo mendapatkan Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo mendapatkan Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada 2018.
Uang itu untuk melancarkan pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Uang itu diberikan dari tersangka sekaligus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Total uang itu merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018.
Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Eks Bupati Tabanan Bungkam Saat Ditahan
Uang itu diminta Rifa dan Yaya dengan istilah 'dana adat istiadat'.
KPK masih mendalami dana lain yang diterima Yaya dan Rifa.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain," kata Lili.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Udayana Tersangka DID
Mereka yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.