Pejabat Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja
saksi yang diperiksa yaitu NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa seorang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"NDH diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ia menyatakan bahwa pemeriksaan NDH dalam rangka melengkapi pemberkasan yang terkait dengan kasus korupsi impor besi atau baja.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi Impor Baja Hingga ke Akarnya
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022)
Dijelaskan Ketut, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.
Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI. Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Ketut menerangkan ketiga lokasi lainnya dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya, kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara.
"Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja," jelas dia.
Baca juga: Kasus Impor Baja Naik Tahap Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.