Wajahnya Dilumuri Tinja, M Kece Lakukan Perlawanan ke Terdakwa saat Dianiaya di Rutan Bareskrim
Adapun perlawanan yang dilakukan Kece itu kata Jaksa, bukan ditujukan kepada Napoleon Bonaparte, melainkan ke terdakwa lain.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Selepas dari situ, Napoleon kata jaksa langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M. Kece.
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.