KPK Bantah Minta Kasus ke Kejagung untuk Katrol Prestasi Akhir Tahun
(MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan korupsi di sektor migas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengatrol
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan korupsi di sektor migas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengatrol prestasi akhir tahun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membantah hal tersebut.
"KPK tidak pernah meminta hibah perkara," kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Karyoto mengaku tahu persis kasus migas yang dimaksud oleh MAKI.
Karena itulah dia berani dengan tegas membantah pernyataan MAKI yang menyebut KPK meminta kasus itu untuk dihibahkan.
"Kasus itu saya tahu persis duduk perkaranya, jadi saya enggak mau mengekspos di sini," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan KPK lebih banyak mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat ketimbang instansi penegak hukum lainnya.
Sehingga, KPK kerap mengusut perkara yang sama dengan penegak hukum lain.
Karyoto mengatakan, pengusutan perkara yang sama itu tidak bisa dilakukan oleh dua penegak hukum sekaligus.
Baca juga: MAKI Setor Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng Liga Besar ke Kejagung
Jika kejadiannya seperti itu penegak hukum harus berkoordinasi untuk menentukan pihak yang mengusut perkara.
"Kami dengan Kabareskrim dan Jampidsus terbuka koordinasinya. Ya gampang sekali, misalnya 'saya tangani ini ya mas, ini mas yang tangani ya'," kata Karyoto.
Dia menyebut bahwa dalam koordinasi itu penegak hukum bakal menjelaskan sejauh mana perkembangan perkara yang tengah ditangani.
Penegak hukum yang paling jauh mengusut bakal mengambil kasus itu. Pengambilan kasus itu bukan bagian dari hibah.
"Kalau hibah kan ada serah terimanya, 'pada hari ini kami menyerahkan perkara atas permintaan Ketua KPK dengan alasan untuk menaikkan citra', enggak ada seperti itu," kata Karyoto.
Karyoto juga mengaku bingung dengan jalan pikir MAKI yang menyebut koordinasi kasus sebagai hibah. Dia menilai tudingan itu layaknya sebuah lelucon.
"Saya lucu dari mana dia dapat cerita itu, saya rasa enggak ada hibah, karena pada prinsipnya semua penanganan perkara antarpenegak hukum sangat-sangat baik dan sinergis," kata Karyoto.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding KPK meminta hibah perkara di sektor migas ke Kejagung.
Boyamin menyebut perkara itu harus diambil KPK untuk meningkatkan prestasi di akhir tahun.
"Jadi itu Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pembelian migas dari sebuah negara di Afrika. Kejaksaan Agung yakin dengan pola itu kemarin mau penyidikan di awal-awal tahun," kata Boyamin.
Boyamin menduga perkara itu memang sengaja diminta oleh pimpinan KPK dalam rangka prestasi akhir tahun.
Dia menyebut permintaan itu langsung ditujukan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Yang meminta adalah pimpinan KPK dan yang dimintanya adalah kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Dan akhirnya Kejaksaan Agung ya sudahlah merelakan itu ditangani KPK, karena sesuai omongannya adalah untuk prestasi akhir tahun," kata Boyamin.